Bintang film dan model iklan Andi Soraya hari ini dikabarkan resmi ditahan perkara penganiayaan terhadap Sri Sukaesih. Andi terbukti bersalah pernah melempar gelas ke Sukaesih di sebuah klub malam di bilangan Kemang. Andi dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini masuk ke pengadilan. Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman pada artis kelahiran Makasar ini.
Seperti dikutip dari yahoo.com, Andi tak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Tetapi, jaksa tidak puas dengan hasil banding tersebut. Lalu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya mengabulkan kasasi dari jaksa.
Kasus ini masuk ke pengadilan. Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman pada artis kelahiran Makasar ini.
Seperti dikutip dari yahoo.com, Andi tak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Tetapi, jaksa tidak puas dengan hasil banding tersebut. Lalu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya mengabulkan kasasi dari jaksa.